muraipoker

Beskal KPK Telisik Kebun Sawit Menantu Nurhadi dalam Sidang

Jakarta - Beskal penuntut umum pada Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) menyelisik pembelian kebun kelapa sawit oleh tersangka Rezky Herbiono, menantu bekas Sekretaris MA, Nurhadi. Beskal menyelisik hal itu ke saksi Amir Widjaja dalam sidang kelanjutan masalah sangkaan suap dan gratifikasi berkaitan pengurusan kasus di Mahkamah Agung dengan tersangka Nurhadi dan Rezky.



Amir Widjaja adalah pemilik tempat kebun kelapa sawit di Dusun Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Usang, Sumatera Utara.

Pada persidangan yang diadakan secara daring itu, beskal cecar Amir Widjaja berkaitan tempat kebun sawit selebar 150 hektar di Dusun Pancaukan, Padang Usang, yang dibeli oleh Rezky Herbiono, menantu Nurhadi.

Rezky diperhitungkan beli tempat kebun sawit punya Amir Widjaja lewat Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Hilman Lubis dan kakaknya, Bahrain Lubis yang disebut bekas Kepala Agen Rencana dan Organisasi MA.

"Bagaimana ceritanya kok Pak Bahrain dapat memerintah Anda menjumpai Pak Nurhadi di Hotel Aryaduta?" bertanya Beskal Nurharis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2020).

Amir bercerita, awalannya ia mengenali Nurhadi dan Rezky melalui Hilman Lubis. Selanjutnya, Hilman mengenalkan Nurhadi dan Rezky ke Amir selaku orang yang akan beli lahannya.

"Ya Pak Hilman yang kontak saya. Sebelumnya cuman ngomong saja, yang ingin beli itu ialah menantunya Sekretaris MA. Sebab menantunya pebisnis SPBU di Jawa Timur, di mana saja ada," kata Amir.

Beskal juga pastikan ke Amir, betul yang akan beli tempat itu ialah Nurhadi. Menurut Amir, orang yang akan beli lahannya bukan Nurhadi, tetapi menantunya, Rezky Herbiyono.

"Jadi saudara dikontak Pak Hilman Lubis. Pembelinya ialah Sekretaris MA?" bertanya beskal ke Amir.

"Pembelinya bukan Sekretaris MA, tetapi menantunya," sebut Amir.

Beskal selanjutnya mengorek kembali lagi kesaksian Amir masalah proses perundingan pemasaran tanah untuk Rezky Herbiyono. Amir menerangkan jika proses perundingan dikerjakan melalui Hilman Lubis.

"Ya masalah harga itu saya lewat Pak Hilman, telah setuju saya baru ke Pekanbaru, berjumpa dengan Pak Bahrain, Pak Nurhadi, baru sepakatlah," kata Amir.

Pada kasus ini, Rezky Herbiono dituduh bersama Nurhadi terima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi itu diberi Hiendra Soenjoto sebagai Direktur Khusus PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk menolong Hiendra mengurusi kasus.

Uang suap diberi secara setahap semenjak 22 Mei 2015 sampai 5 Februari 2016.

Kecuali terima suap sebesar Rp 45 miliar lebih, Rezky dan Nurhadi dituduh terima gratifikasi sebesar Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima sepanjang tiga tahun semenjak 2014 sampai 2017. Uang gratifikasi ini diberi oleh lima orang dari kasus berlainan.

Bila ditotal akseptasi suap dan gratifikasi, ke-2 nya terima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 83.013.955.000.

Sesaat Hiendra Soenjoto yang dijaring dalam kasus ini baru diamankan pada 29 Oktober 2020 tempo hari. Kasus Hiendra yang menjadi buronan ini masih juga dalam step penyelidikan.

Post a Comment

0 Comments