Jakarta - Petugas pria yang memandikan mayat wanita positif Corona membuat ramai masyarakat Pemantangsiantar, Sumatera Utara. Polisi sudah memutuskan empat orang terdakwa dalam masalah ini.
"Benar (4 orang jadi terdakwa)," sebut Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar waktu diminta verifikasi, Jumat (11/12/2020).
Boy tidak menerangkan identitas ke-4 terdakwa. Ia menyebutkan keempatnya dijaring Pasal 79 C juncto Pasal 51 UU Nomor 29 Tahun 2004 mengenai Praktek Kedokteran.
Masalah mayat pasien Corona wanita diperhitungkan dimandikan petugas pria di RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, Sumut, ini berawal saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar panggil faksi RSUD. Panggilan ini sebab ada mayat pasien Corona wanita yang dimandikan oleh petugas pria di RSUD itu.
"Iya. Itu mereka lelaki. Sebab suaminya tidak terima, sampaikan ke kita, itu tadi malam kita panggil rumah sakitnya ke kantor MUI," kata Ketua MUI Kota Pematangsiantar, Muhammad Ali Lubis, Kamis (24/9).
Ali menyebutkan pasien Corona itu wafat pada Minggu (20/9). Tetapi ia tidak menerangkan posisi pasien yang wafat dan dipendam dengan prosedur kesehatan itu.
Dalam tatap muka dengan faksi rumah sakti, MUI selanjutnya menanyakan fakta faksi RSUD memakai petugas pria untuk memandikan mayat wanita. Menurut RSUD, kata Ali, hal tersebut dikerjakan sebab tidak ada petugas wanita untuk memandikan mayat di RS itu.
"Mengapa dikerjakan demikian? Ucapnya tidak ada bilal wanita," katanya.
Baca Juga :
Laporan ke Polisi masalah Cagub Sumbar Mulyadi Ditarik, PD Berbicara Politik



0 Comments