muraipoker

Penumpang Angkutan Umum Keluar-Masuk Jakarta Harus Rapid Tes Antigen, Mobil Individu Kok Tidak?

Jakarta - Mendekati peristiwa berlibur Natal dan Tahun Baru 2021 Dinas Perhubungan (Dishub) Propinsi DKI Jakarta keluarkan ketentuan baru berkaitan perjalanan memakai angkutan umum. Mulai dari 18 Desember sampai 8 Januari 2020 Penumpang angkutan umum yang masuk-keluar Jakarta harus mengikutkan hasil rapid tes antigen.

"Jadi ini, untuk rapid tes antigen itu kan jadi peraturan nasional, berarti untuk maskapal untuk yang akan beli ticket itu diharuskan calon penumpangnya lakukan hasil rapid tes antigen ketetapannya contoh naik maskapal A beli ticket umumnya itu telah dipersyaratkan. Nah mulai dari 18, s/d tanggal 8 Januari, semua harus diikutkan rapid tes antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo ke reporter di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).

Ketua Ikatan Pebisnis Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan menyongsong baik perhatian pemerintahan akan mengantisipasi penebaran virus Corona. Namun menurut dia, ketentuan ini kurang komplet dan seolah membuat warga takut naik transportasi umum saja.

"Sama seperti yang dikatakan Pak Kadishub ini peraturan nasional. Kalaau kita berbicara peraturan nasional harus harus setuju. Tetapi yang perlu jadi catatan pemerintahan ialah orang beralih tempat bukan hanya memakai kapal laut, kereta, pesawat dan bis saja," responsif Sani lewat jaringan telepon ke BeritaIDN, Rabu (16/12/2020).

Menurut Sani jika faktanya, menahan rantai penyebaran, ketentuan semestinya mencakup kendaraan individu. Menurut dia yang perlu jadi perhatian ialah bagaimana prosedur kesehatan sepanjang beralih tempat dengan kendaraan apa saja.

"Ini yang menurut saya problematis. Berarti ini membawa orang untuk menghindar transportasi umum ke angkutan individu. Demikian kali saya tegaskan bagaimana warga yang berpindah ke angkutan individu barusan? Jika karakternya untuk menahan kenaikan orang terkena setuju, tetapi itu barusan jika hanya transportasi umum saja apa beritanya kendaraan individu?" Tambahnya. 

"Ketentuan ini cuman buat orang shifting mencari angkutan individu. Ini ibarat tempo hari (liburan lebaran 2020), tetapi lebih soft. Jika bisa anjuran pemerintahan mengetatkan pengecekan apa kendaraan-kendaraan yang berisi penumpang ini telah patuhi prokes," ujarnya.

Baca Juga : 

Jokowi Masuk 50 Besar Muslim Punya pengaruh 2021, MUI: Jangan Terlena Sanjungan

Post a Comment

0 Comments