Jakarta - Hakim agung Prof Dudu Duswara wafat sesudah terverifikasi positif virus Corona (COVID-19). Mahkamah Agung (MA) mengatakan berkabung sedalam-dalamnya.
"Betul. Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Mudah-mudahan beliau husnul khatimah," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro ke BeritaIDN, Kamis (10/12/2020).
Dudu Duswara wafat pada Kamis (10/12) jam 18.32 WIB di RS Sentosa Asih, Bandung. Dudu Duswara sempat tidak sadar diri semenjak masuk IGD.
"Masuk ke rumah sakit di Bandung sebab COVID dan semenjak masuk di ruangan UGD beliau tidak sadar," sebut Andi.
MA menyampaikan duka sedalam-dalamnya atas keperginya Dudu Duswara.
"Mudah-mudahan diampuni semua dosanya, diterima amal ibadahnya, ditaruh disamping Allah lokasi yang mulia," tutur Andi.
Baca Juga :
Blak-blakan UAS Musuh Pesan dari Jakarta Waktu Turun Gunung ke Pemilihan kepala daerah
Dudu Duswara jadi hakim agung semenjak 2011. Awalnya, dia jadi hakim ad hoc tipikor di PN Jakpus. Walau meniti karier selaku hakim yang meniti berdirinya Pengadilan Tipikor, sesudah jadi hakim agung, dia tidak dikasih wewenang oleh pimpinan MA menghakimi beberapa kasus korupsi.
Pada Januari 2020, Dudu Duswara ditetapkan selaku guru besar pengetahuan hukum Kampus Langlangbuana, Bandung. Dudu Duswara sampaikan pidato dengan judul 'Optimalisasi Peranan Hakim Agung dalam Mengakhiri Kasus Kasasi dan Inspeksi Kembali lagi Menurut Mekanisme Peradilan Indonesia'.
Masalah yang diatasinya diantaranya vonis mati untuk pembunuh sekeluarga di Bekasi, Harris Aris Sandigon.



0 Comments