muraipoker

Habis Dicheck, 3 Terdakwa Keramaian di Petamburan Langsung Meninggalkan Polda

Jakarta - Tiga terdakwa masalah keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus) usai jalani pengecekan di Polda Metro Jaya. Mereka pergi tinggalkan Polda Metro Jaya tiada memberi keterangan apa saja.

Pengamatan Beritaidn, ke-3 terdakwa dari masalah keramaian kecuali Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah usai jalani pengecekan di gedung Direktorat Reserse Kriminil Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020) seputar jam 00.13 WIB. Saat beberapa terdakwa pengin keluar dari gedung Ditkrimum, telah ada beberapa orang yang menanti di tangga koridor.

Polisi provos dan beberapa penyidik juga mengikuti saat beberapa terdakwa keluar dari gedung Ditkrimum. Terlihat, salah satunya terdakwa yaitu Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia pada acara Habib Rizieq turut keluar dari gedung Ditkrimum.

Haris keluar dari gedung Ditkrimum dengan menggunakan pakaian koko berwarna putih, peci, dan masker.

Disamping itu, ada seseorang yang turun dari tangga koridor Ditkrimum Polda Metro Jaya langsung merengkuh seorang pria yang sudah menantinya. Terlihat, pria ini menangis saat keluar dari gedung Ditkrimum.

Tetapi, Haris Ubaidillah dan yang lain tidak memberi keterangan apa saja ke mass media. Baik masalah hasil pengecekan atau berapakah pengakuan yang disodorkan penyidik, tidak ada keterangan info.

Mereka langsung berjalan kaki ke arah parkirkanan mobil. Beberapa terdakwa dan yang lain pergi tinggalkan Polda Metro Jaya dengan menggunakan dua mobil.

"Ya (tiga terdakwa telah usai jalani pengecekan di Polda Metro Jaya)," kata kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, waktu diverifikasi.

Awalnya, polisi tidak meredam tiga terdakwa yang memberikan diri dalam masalah keramaian massa Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi berargumen sanksi hukuman mereka di bawah 5 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, ke-3 terdakwa cuman didugakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan dengan teror setahun penjara. Yusri menyebutkan, dalam tata langkah hukum pidana, sanksi hukuman pidana di bawah 5 tahun penjara, tidak dapat ditahan.

"Kan Pasal 93 kan hanya ancamannya setahun, tidak ditahan," kata Yusri ke reporter di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Tiga terdakwa itu adalah Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara.

Tetapi Yusri menyebutkan pengecekan pada ke-3 nya masih berjalan sampai sekarang ini. Faksinya masih menanti perubahan hasil dari pengecekan.

"Kelak kita saksikan hasilnya kelihatannya apa," katanya.

Baca Juga :

Masalah Positif COVID-19 Lebih 791 di Jawa Timur pada 13 Desember 2020

Post a Comment

0 Comments