muraipoker

Habib Rizieq Sah Ditahan Berkaitan Masalah Penghasutan Keramaian

Jakarta - Polisi sudah memutuskan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa penghasutan dan menantang petugas dalam masalah keramaian acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq sekarang sah ditahan polisi.

Habib Rizieq minimal dicheck lebih dari 12 jam. Sesudah dicheck penyidik, Habib Rizieq dibawa memakai mobil tahanan.

Habib Rizieq terlihat keluar dikawal petugas pada Minggu (13/12/2020) jam 00.23 WIB. Ia terlihat kenakan pakaian tahanan warna oranye.

Habib Rizieq bertandang ke Polda Metro Jaya Sabtu (12/12) jam 10.24 WIB. Habib Rizieq tiba memakai mobil warna putih dengan plat nomor B-1-FPI bersama kelompok, diantaranya Sekretaris Umum FPI Munarman.

Waktu datang, Habib Rizieq sempat mengacung jempol habis keluar dari mobil. Habib Rizieq datang dengan kenakan pakaian warna putih. Setelah tiba di posisi, dia sempat memberi sedikit pengakuan dan masuk di dalam gedung Direktorat Kriminil Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Sudah diketahui, Polda Metro Jaya sudah lakukan gelar kasus berkaitan masalah keramaian acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar kasus itu, polisi memutuskan enam orang terdakwa, diantaranya Habib Rizieq.

"Hasil gelar kasus mengaitkan ada 6 yang diputuskan terdakwa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus ke reporter di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12)

Yusri mengatakan, ke enam terdakwa ialah Habib Rizieq sebagai pelaksana acara, Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS sebagai penanggung jawab sektor keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara dan HI sebagai seksi acara.

"Pertama selaku pelaksana acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," tambah Yusri.

Gelar kasus dikerjakan pada Selasa (8/12). Dari gelar kasus itu, penyidik tingkatkan posisi pada 6 saksi itu. 

"Selasa tempo hari tanggal 8 (Desember) team penyidik Krimum Polda Metro Jaya sudah lakukan gelar kasus mengenai tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara ikrar nikah putri MRS," ucapnya.

Masalah ini berawal saat Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada 10 November 2020. Sepulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Aktivitas itu memunculkan keramaian dalam jumlah massa yang masif. Massa sampai tutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, waktu itu.

Baca Juga :

Post a Comment

0 Comments