Banjarmasin - Unit Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin gagalkan peredaran narkoba 84 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi yang akan masuk di Banjarmasin. Sabut itu diambil alih dari masyarakat namanya Hermansyah alias Herman (26), masyarakat Jalan Pramuka, Komplek Rahayu Pembimbing 4 Grand Nuris Nomor 6, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.
Pria yang diperhitungkan anggota sindikat narkoba lintas propinsi ini diamankan personil waktu ada di ada dalam suatu hotel berbintang di teritori Jalan Rasuna Said, Teluk Betung Bandar Lampung ,Selasa (15/12/2020) kemarin. Pengungkapan masalah besar narkoba juga mendapatkan perhatian serius Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto.
"Ini prestasi mengagumkan untuk Polresta Banjarmasin, kerja hasil keras memberantas peredaran narkoba yang pantas kita animo," papar Rikwanto ke reporter di Banjarmasin, Kamis (17/12/2020)..
Rikwanto menjelaskan penyelundupan ini awalannya dijumpai dari info warga yang berprasangka buruk bakal ada transaksi bisnis dalam skala besar. Info ini juga ditanggapi cepat dan dikerjakan perlakuan pas sampai sukses ungkap gagasan penyeludupan besar sabu dan ektasi dengan arah Banjarmasin.
"Penangkapan aktor bermula dari keraguan warga yang memberitahukan ke faksi kami jika bakal ada transaksi bisnis narkoba dalam skala besar," terang Rikwanto.
Saat itu, Kapolresta Banjarmasin Kombes Karunia Hendrawan menjelaskan pengungkapan ini diawali pada Banjarmasin, ke Jakarta, selanjutnya ke Medan, diteruskan gerakan dari Medan ke Bukittinggi ke padang dan Bengkulu, sampai pada akhirnya sampai ke Lampung. Keseluruhan ada 4 koper berisi sabu yang ditangkap lintas propinsi itu.
"Di Medan yang berkaitan dijumpai 2 koper didalamnya sesudah kita optimis sabu. Di Bengkulu bisa kembali 2 koper didalamnya sabu dan ekstasi, pada akhirnya untuk menghindar kehilangan, terdakwa dibekuk salah satunya di salah satunya hotel di Lampung," terangnya.
Berdasar peningkatan dan pernyataan, rupanya aktor telah 2x lakukan pengangkutan sama. Awalnya dia lewat mediator , sampai seterusnya berkontak langsung dengan bandar. Walau demikian aktor sendiri tidak paham status si bandar tidak paham.
"Berdasar pencarian, barang itu telah ditujukan dan barang yang kita bisa apakah yang dikatakan kapolda supaya tidak kehilangan tapak jejak sesampainya di lampung di TKP langsung kita gerebak.Narkoba yang diperhitungkan akan ditebarkan ke Banjarmasin," tutur Wahyu Hidayat.
Atas tindakannya Herman akan didugakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Sekarang ini aktor dan tanda bukti sudah dijebloskan ke sel Mapolresta Banjarmasin.
Baca Juga :
Istri dan Anak Besuk Anies di Rumah Dinas: 16 Hari Berakhir, Kangen Tentu saja



0 Comments