muraipoker

Pengakuan Rizieq Shihab Saat sebelum Masuk Rutan Polda Metro Jaya

Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sah ditahan habis jalani pengecekan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. Ia dicheck selaku terdakwa sangkaan pelanggaran prosedur kesehatan Covid-19 pada acara di Petamburan yang memacu keramaian massa.

Rizieq Shihab nampak keluar dari ruangan pengecekan Direktorat Reserse Kriminil Umum seputar jam 00.22 WIB. Ia kenakan pakaian warna oranye dan tangan terlilit.

Rizieq selanjutnya langsung memakai mobil tahanan yang telah disiagakan semenjak Sabtu pagi 12 Desember 2020 untuk diantarkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Setelah tiba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab turun dari mobil tahanan dan mengusung ke-2 tangan yang terlilit kabel ties.

Hadirnya disongsong mass media yang telah menanti semenjak barusan. Tidak seperti awalnya, sekarang Rizieq Shihab malah hemat berbicara.

"Ahlan wa sahlan. Allahu Besar. Perjuangan terus jalan. Setop diskriminasi hukum," sebut Rizieq Shihab saat sebelum masuk Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Awalnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sampaikan jika Rizieq Shihab akan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"MRS (Rizieq Shihab) ditahan oleh penyidik di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," katanya waktu pertemuan Jurnalis, Minggu (13/12/2020).

Rizieq Shihab awalnya jalani pengecekan pada Sabtu 12 Desember 2020 jam 11.30 WIB sampai jam 22.00 WIB selaku terdakwa masalah sangkaan pelanggar prosedur kesehatan Covid-19.

Argo menerangkan penahanan dikerjakan atas referensi penyidik yang tangani masalah sangkaan pelanggaran Covid-19 pada aktivitas di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Penyidik memandang perlu meredam Rizieq Shihab sepanjang 20 hari di depan terhitung dari 12 Desember 2020.

"Kami tahan sepanjang 20 hari ke dapan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," sebut ia.

Baca Juga :

Buronan Bom Bali I Dibekuk Densus 88 Antiteror di Lampung

Post a Comment

0 Comments